MAKI Kecewa Pelantikan Pejabat Eselon I Kejagung Tak Lewat Pansel
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung karena tidak melalui panitia seleksi (pansel) secara terbuka. Ia menyebut seharusnya Kejagung mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
"Bahwa untuk jabatan Wakil Jaksa Agung adalah termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jamdatun serta Jamintel adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pengisiannya harus berdasarkan Panitia Seleksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2017).
Dia menyoroti pelantikan Arminsyah menjadi Wakil Jaksa Agung, Jan Samuel Maringka yang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), dan Loeke Larasati Agoestina, dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata (Jamdatun).
Ia mengatakan berdasarkan aturan itu semestinya panitia seleksi melakukan proses rekruitmen secara terbuka dari mulai pendaftaran, seleksi, hasil ranking teratas ditunjukan kepada Presiden. Menurutnya pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tidak dikecualikan dari peraturan itu.
"Bahwa untuk jabatan Wakil Jaksa Agung adalah termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jamdatun serta Jamintel adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pengisiannya harus berdasarkan Panitia Seleksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2017).
Dia menyoroti pelantikan Arminsyah menjadi Wakil Jaksa Agung, Jan Samuel Maringka yang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), dan Loeke Larasati Agoestina, dilantik menjadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata (Jamdatun).
Ia mengatakan berdasarkan aturan itu semestinya panitia seleksi melakukan proses rekruitmen secara terbuka dari mulai pendaftaran, seleksi, hasil ranking teratas ditunjukan kepada Presiden. Menurutnya pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tidak dikecualikan dari peraturan itu.
"Meskipun Jaksa Agung bisa berdalih tidak perlu Pansel karena pengisian jabatan tersebut adalah berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, namun apapun PP 11 tahun 2017 telah berlaku dan Kejagung tidak dikecualikan," ujar Boyamin.
"Jaksa Agung bisa saja berdalih pelantikan ketiganya sudah mendapat SK Presiden, namun apapun usulannya tetap dari Jaksa Agung. Dengan pengisian ketiganya tidak berdasar Pansel maka menjadikan Presiden terseret JA yang tidak mau mematuhi PP 11 tahun 2017," imbuhnya.
Ia mengatakan semestinya dengan dibentuknya pansel secara terbuka maka Kejagung akan mendapat pejabat yang kompeten. "Dengan Pansel semestinya akan mendapat pejabat yang kompeten karena dari hasil kompetisi yang terbuka dan menutup peluang hanya berdasar kesenangan dari Jaksa Agung untuk disodorkan kepada Presiden," ungkapnya.
Ia mengaku khawatir dengan tidak dilaksanakannya panita seleksi secara terbuka akan tidak memajukan praktik birokrasi di Kejagung yang bebas KKN.
"Kami sangat kuatir dengan pengisian tanpa Pansel ini maka kedepannya tidak akan memajukan Kejagung khususnya penyelenggaraan birokrasi Kejagung yang bersih bebas KKN," ujarnya.
Ia menyebut di beberapa kementerian seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga telah melakukan seleksi secara terbuka. Ia menyayangkan seleksi tersebut tidak mengikuti peraturan pemerintah padahal Kejagung adalah lembaga penegak hukum.
"Jaksa Agung adalah penegak hukum yang mestinya mengerti peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga semestinya JA memberikan contoh yang baik berupa patuh PP 11 tahun 2017 dengan cara mekanisme Pansel," ujar Boyamin.
"Pansel sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang dulu dikenal dengan istilah Lelang Terbuka untuk isi Pejabat," imbuhnya.
Sedangkan, untuk pengisian jabatan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan tidak perlu membentuk pansel terbuka. Sebab Kejagung hanya melakukan rotasi antar pejabat.
"Untuk jabatan Jampidsus dan Jamwas tidak perlu seleksi lagi dikarenakan hanya perpindahan formasi sama-sama sebelumnya menjabat eselon yang sama sehingga tidak perlu Pansel," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pelantikan pejabat eselon I telah berdasarkan aturan. Awalnya dia memberikan tiga rekomendasi nama pada tiap posisi, kemudian yang memutuskan adalah Presiden.
"Semua yang dilantik dari eselon apapun tentunya ada proses yang cukup panjang khsusus Wakil Jaksa Agung, para Jaksa muda dan staf ahli itu, tugas Jaksa Agung hanya sebatas mengusulkan masing-masing posisi mengusulkan tiga nama," ujar Prasetyo.
"Lalu di bawa ke rapat tim penilai akhir yang dipimpin langsung Presiden. Di sana ada Mensesneg, ada Menpan RB, BKN, BIN semua ikut menilai, mencermati dan dimintai saran untuk menempati jabatan-jabatan," imbuhnya.
Ia menegaskan pelantikan itu telah melalui proses yang dinilai oleh tim penilai akhir. Nama-nama yang ditunjuk bahkan sebelumnya dinilai berdasarkan prestasi dan dedikasi.
"Jadi semuanya melalui proses. Tidak tiba-tiba, tidak mengada-ngada, tapi memenuhi kriteria tentang prestasi, dedikasi dan bukan diputuskan Jaksa Agung. Jaksa Agung hanya mengusulkan dan yang memutuskan dan mengangkat adalah Presiden," ungkap Prasetyo.
(yld/dnu)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3728804/maki-kecewa-pelantikan-pejabat-eselon-i-kejagung-tak-lewat-pansel
0 Response to "MAKI Kecewa Pelantikan Pejabat Eselon I Kejagung Tak Lewat Pansel"
Post a Comment